Persyaratan Sertifikasi Halal MUI yang Perlu Diketahui

persyaratan sertifikasi halal MUI

Memahami persyaratan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah kunci bagi pelaku usaha yang ingin produknya bersertifikat halal. Sertifikat ini tidak hanya memastikan kepatuhan produk terhadap syariat Islam, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen. Artikel ini akan membahas persyaratan sertifikasi halal MUI yang perlu di ketahui, baik untuk produk yang dipasarkan di dalam maupun di luar Indonesia.

Persyaratan Sertifikasi Halal MUI

Untuk mendapatkan sertifikasi halal, pelaku usaha perlu mengikuti beberapa langkah yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Yang mana sebelum melakukan langkah tersebut, pemilik usaha juga harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal MUI terlebih dahulu. Mendapatkan sertifikasi halal MUI membutuhkan pemenuhan beberapa kriteria dasar yang meliputi:

  1. Dokumen legalitas perusahaan, seperti Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Akta Pendirian.
  2. Identitas pemohon yang jelas, termasuk detail kontak seperti email dan nomor telepon.
  3. Status sertifikasi yang diinginkan, apakah untuk pendaftaran baru, pengembangan produk, atau perpanjangan sertifikat yang sudah ada.
  4. Informasi tentang sistem jaminan halal yang telah diterapkan di perusahaan, termasuk dokumen-dokumen pendukung seperti manual sistem jaminan halal dan sertifikat halal sebelumnya.

Persyaratan untuk Produk yang Dipasarkan di Indonesia

Produk yang dipasarkan di Indonesia harus mematuhi persyaratan sertifikasi halal MUI yang sudah ditetapkan. Persyaratan ini dirancang untuk menjamin bahwa setiap aspek produksi, pengolahan, dan penanganan produk sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Berikut adalah beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh produk yang dipasarkan di Indonesia.

  • Ketetapan halal sebelumnya untuk produk serupa, jika ini adalah registrasi pengembangan atau perpanjangan.
  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang menyediakan panduan terperinci tentang prosedur dan sistem yang diterapkan untuk memastikan kehalalan produk.
  • Dokumen produksi yang mencakup diagram alir proses produksi yang menunjukkan setiap langkah pengolahan produk.
  • Pernyataan dari pemilik fasilitas produksi mengenai kebersihan dan kehalalan fasilitas, termasuk jaminan bahwa fasilitas tidak digunakan secara bergantian untuk produk halal dan non-halal tanpa prosedur pembersihan yang memadai.

Persyaratan untuk Produk yang Dipasarkan di Luar Indonesia

Memasarkan produk di luar Indonesia memerlukan kepatuhan terhadap standar halal yang sering kali lebih ketat, mengingat variasi persyaratan dan ekspektasi di berbagai negara. Persyaratan untuk produk yang akan dipasarkan internasional dirancang untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak hanya memenuhi standar halal nasional, tetapi juga standar global. Untuk produk yang dipasarkan di luar negeri, persyaratan sertifikasi halal MUI meliputi:

  • Ketetapan halal dari produk sejenis yang telah terdaftar sebelumnya, sebagai referensi dan bukti kepatuhan terhadap standar halal.
  • Dokumentasi mendetail proses produksi yang sama seperti persyaratan domestik, ditambah dengan penjelasan tambahan mengenai pembersihan dan penanganan bahan yang kritis.
  • Validasi dari sistem jaminan halal yang berlaku, yang harus sesuai dengan HAS 23000, standar internasional untuk jaminan produk halal.

Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal

Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) merupakan fondasi dari proses sertifikasi halal, yang memastikan bahwa semua aspek produksi dan distribusi produk secara konsisten mematuhi prinsip-prinsip halal. Kriteria ini dibangun untuk membantu perusahaan dalam merancang dan menjalankan operasi mereka sesuai dengan syariat Islam, memastikan bahwa setiap produk yang diberi label halal benar-benar layak untuk dikonsumsi atau digunakan oleh umat Muslim. Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) persyaratan sertifikasi halal MUI meliputi:

  • Komitmen dan tanggung jawab manajemen terhadap kebijakan halal.
  • Pelatihan karyawan secara berkala untuk memastikan pemahaman dan penerapan prinsip halal secara konsisten.
  • Proses produksi yang jelas, termasuk penggunaan bahan yang sesuai dan penanganan yang tepat.
  • Pengawasan dan audit internal yang rutin untuk mengevaluasi keefektifan sistem jaminan halal.

Kesimpulan

Pemahaman yang mendalam tentang persyaratan sertifikasi halal MUI sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin produknya diakui secara luas di pasar Muslim,baik di dalam maupun di luar negeri. Dengan memenuhi semua kriteria yang ditetapkan, sebuah perusahaan tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan dan loyalitas pelanggan.