Panduan Sertifikasi Halal MUI Lengkap dengan Prosedurnya

Panduan sertifikasi halal MUI

Mendapatkan sertifikasi halal di Indonesia sekarang ini adalah hal yang sangat penting. Mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Islam yang memang harus mendapatkan barang konsumsi atau guna yang harus halal tidak mengandung berbagai unsur yang haram dalam fatwa yang ada dalam Islam. Maka dari itu, produsen seperti makanan dan minuman, kosmetik, obat-obatan, ataupun RPH (Rumah Pemotongan Hewan) harus mendapatkan sertifikasi dari MUI agar bisa diterima banyak pasar di Indonesia.

Sertifikasi halal melibatkan tiga pihak utama: BPJPH, LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH), dan MUI. BPJPH bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan produk halal. LPPOM MUI menangani pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan dan pelaksanaan audit, rapat auditor, penerbitan audit memorandum, serta penyampaian berita acara hasil audit kepada rapat Komisi Fatwa MUI.

Jika Anda ingin tahu bagaimana panduan sertifikasi halal MUI yang lengkap dan bagaimana prosedurnya, Anda datang ke tempat yang tepat!

Panduan Sertifikasi Halal MUI: Prosedur Sertifikasi

Jika Anda ingin mendapatkan sertifikasi halal MUI, langkah pertama yang akan Anda lakukan adalah mendaftarkan produk Anda agar bisa diuji apakah memang halal atau tidak. Berikut adalah panduan sertifikasi Halal MUI dari awal sampai dengan penerbitan sertifikasi halal:

  • Permohonan Awal: Permohonan ini bisa Anda ajukan STTD ke BPJPH bersamaan dengan dokumen perusahaan.
  • Pendaftaran: Selanjutnya Anda bisa melakukan pendaftaran di sistem CEROL di www.e-lppommui.org.
  • Preaudit: Selanjutnya LPPOM MUI akan melakukan pre audit sementara dan perusahaan Anda harus melakukan pembayaran pemeriksaan kehalalan.
  • Penjadwalan Audit: Setelah pembayaran dan audit dikira sudah cukup dan lengkap, selanjutnya auditor akan melakukan penjadwalan.
  • Pelaksanaan Audit: Auditor akan memeriksa penerapan dari sistem Sistem Jaminan Halal yang ada 11 kriteria SJH.
  • Rapat Auditor dan Analisis: Selanjutnya akan dilakukan rapat antara auditor dan analis untuk sampel barang atau produk.
  • Keputusan Status: Jika memang semua kriteria SJH terpenuhi, akan dilanjut ke Rapat Komisi Fatwa.
  • Rapat Komisi Fatwa: Lalu, jika memang ini adalah produk yang halal, akan ditetapkan kehalalan produk oleh Komisi Fatwa MUI.
  • Penerbitan Ketetapan: Perusahaan Anda akan memperoleh ketetapan halal dari MUI dan status atau sertifikat SJH.
  • Penerbitan Sertifikat Halal: Langkah terakhir, perusahaan Anda akan mendapatkan Sertifikasi Halal dari BPJH berdasarkan ketetapan Halal MUI.

Persyaratan Sertifikasi Halal MUI

Bagaimana? Langkahnya memang sangat panjang karena memang menerapkan status halal pada produk itu tidak mudah dan harus dilakukan Analisa dari segi produknya, komposisi produk, darimana komposisinya berasal, dan bagaimana prosesnya.

Dalam Sertifikasi Halal MUI, selama Anda memahami syaratnya, sertifikasi halal ini bisa sangat mudah Anda dapatkan. Berikut ini adalah persyaratannya:

Dokumen Legalitas

  • SK/NPWP/AKTA perusahaan
  • Identitas pemohon/penanggung jawab (email, no hp, e-KTP)
  • Jenis Izin Usaha
  • Dokumen izin usaha untuk pendaftar baru dan pengembangan fasilitas di Indonesia. Untuk pengembangan, perpanjangan, atau perusahaan luar negeri.

Status Sertifikasi

  • Status Sertifikasi (Baru/Pengembangan/Perpanjangan)
  • Data Sertifikat Halal (jika ada)
  • Status Sistem Jaminan Halal (jika ada)

Informasi Produk

  • Tipe Produk:
    1. Retail (produk yang dijual eceran)
    2. Non-Retail (produk yang tidak dijual eceran)
    3. Retail and Non-Retail (produk yang meliputi keduanya)
  • Jenis Produk
  • Jumlah Karyawan
  • Kapasitas Produksi

Dokumen Halal

  1. Manual Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi baru atau perpanjangan)
  2. Sertifikat Halal Sebelumnya (untuk registrasi pengembangan atau perpanjangan)
  3. Status atau Sertifikat Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi pengembangan atau perpanjangan)
  4. Dokumen Proses Produksi yang Disertifikasi
  5. Dokumen Informasi Bahan Baku
  6. Pernyataan Bebas Babi (untuk perusahaan baru atau fasilitas/pabrik baru)
  7. Daftar Alamat Seluruh Fasilitas Produksi
  8. Bukti Diseminasi/Sosialisasi Kebijakan Halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)
  9. Bukti Pelaksanaan Pelatihan Internal Sistem Jaminan Halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)
  10. Bukti Pelaksanaan Audit Internal Sistem Jaminan Halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)

Data Pabrik

  • Nama dan Alamat Pabrik
  • Penanggung Jawab:
    • Nama Ketua Tim Manajemen Halal atau Manajemen Puncak
    • Nama Personil yang Ditunjuk untuk Komunikasi dengan LPPOM MUI selama proses sertifikasi halal
    • Jabatan
    • Kontak (email & no hp)

Tips untuk Melancarkan Proses Sertifikasi Halal MUI

Mungkin Anda memang beranggapan juga bahwa sertifikasi halal dari MUI ini ribet, panjang prosesnya, dan juga akan ada kesempatan untuk gagal. Namun, selama Anda memahami tips untuk melancarkan proses sertifikasi Halal MUI yang ada di bawah ini, dijamin prosesnya akan cepat dan tidak berulang-ulang kali mengalami kesalahan yang akan membuatnya menjadi lebih lama dan ribet:

  • Persiapkan Semua Syarat & Dokumen: Persiapkanlah semua syarat dan dokumen tanpa kurang sedikitpun.
  • Persiapkan Proses Produksi Saat Audit: Anda harus mempersiapkan setiap proses produksi saat dilakukan audit yang menandakan bahwa memang perusahaan Anda sudah siap dilakukan audit.
  • Monitoring Proses dari Awal sampai Akhir: Anda harus melakukan monitoring proses sertifikasi Halal MUI dari awal sampai akhir yang menandakan memang Anda membutuhkan sertifikasi ini dengan cepat tanpa adanya penguluran waktu dari pihak auditor.