Tahukah Anda Peraturan Tentang Kalibrasi Alat Ukur?

peraturan tentang kalibrasi alat ukur

Setelah kita memahami apa itu kalibrasi, hal yang selanjutnya perlu kita pelajari adalah landasan pelaksanaannya, dalam pelaksanaan kalibrasi ada dasar peraturan yang mengatur proses ini.

Peraturan tentang kalibrasi alat ukur ada dengan dibuktikan dengan kepedulian pemerintah mengatur proses ini, peraturan ini dibuat dengan tujuan menertibkan proses yang ada, agar tidak dilakukan dengan sembarangan dan asal-asalan.

Karena hal ini bersangkutan dengan mutu suatu produk, tentunya pemerintah indonesia sendiri ingin memiliki produk dalam negeri dengan standar internasional. sebab hal tersebut juga dapat meningkatkan devisa suatu negara apabila menjalin dan kerjasama dengan perusahaan multinasional lainnya.

Apa saja peraturan yang mengatur? Keputusan apa yang diambil oleh pemerintah? Mengapa diberlakukannya aturan tersebut mari kita jelaskan.

Peraturan Tentang Kalibrasi Alat Ukur

Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang kalibrasi alat ukur ternyata bermacam-macam, adapun lembaga lembaga yang mengeluarkan peraturan diantaranya:

  1. Menteri Kesehatan
    Bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IV/1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan Pada Sarana Pelayanan Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 394/Menkes-Kesos/SK/V/2001 tentang Institusi Penguji Alat Kesehatan sudah tidak sesuai dengan implementasi pengaturan penyelenggaraan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan.
  2. BAPETEN
    Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2006 tentang Laboratorium Dosimetri, Kalibrasi Alat Ukur Radiasi Dan Keluaran Sumber Radiasi Terapi, Dan Standardisasi Radionuklida
  3. BBPPT
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881).
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5749).
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara an Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.
  • Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 555 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  • Keputusan Kepala BBPPT Nomor 2514 Tahun 2019 tentang Tata Cara Kalibrasi Alat Ukur.
  • Keputusan Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Komitmen Pelayanan Pengujian Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pada Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi.
  • Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  • Keputusan Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Nomor 203 Tahun 2021 tentang Penugasan Personel ISO /IEC 17025 Di Lingkungan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi.

Keputusan Kepala BBPPT Nomor 2514 Tahun 2019

Keputusan dari kepala BBPPT nomor 2514 tahun 2019 menjadi bahan pertimbangan untuk membuat ketetapan keputusan berikut.

Menetapkan standar pelayanan kalibrasi alat ukur pada Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. 

Standar pelayanan kalibrasi alat ukur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri dari standar: 

  1. Permohonan Kalibrasi Alat Ukur.
  2. Pelaksanaan Kalibrasi Alat Ukur.
  3. Fasilitas Pelayanan Kalibrasi Alat Ukur dan
  4. Pengawasan.

Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Nomor 145E/BBPPT /II/2017 tentang Standar Pelayanan Kalibrasi Perangkat Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Permohonan kalibrasi alat ukur yang sudah masuk dan masih dalam proses pada saat Keputusan ini mulai berlaku, masih tetap dapat menggunakan ketentuan dalam Keputusan Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Nomor 2975 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Kalibrasi Alat Ukur. 

Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2006

Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang:

  1. penunjukan laboratorium dosimetri sebagai laboratorium dosimetri standar sekunder, laboratorium dosimetri standar tersier, dan laboratorium dosimetri tingkat nasional
  2. tanggung jawab setiap laboratorium dosimetri dan
  3. kewajiban para pengguna untuk melaksanakan kalibrasi alat ukur radiasi dan keluaran sumber radiasi terapi, evaluasi peralatan pemantau dosis perorangan, dan standardisasi radionuklida.

Mengapa Diperlukan Peraturan Tentang Kalibrasi Alat Ukur?

Peraturan diberlakukannya tentang kalibrasi alat ukur bertujuan untuk membuat proses kalibrasi tersusun secara sistematis dan terstruktur. Tujuan pembuatan laporan sejatinya untuk mengatur proses kalibrasi agar suatu laboratorium melakukan proses kalibrasi sesuai dengan standar  nasional maupun internasional yang mengacu pada ISO/IEC 17025, yang menyatakan sudah diakui keabsahannya dan diakui di berbagai belahan dunia.konsultasi jasa kalibrasi

Kesimpulan

Pada dasarnya dalam hal apapun peraturan memang diperlukan, sebab keteraturan sebuah proses harus ada patokan aturan yang dijalankan, tidak terkecuali pada kalibrasi, peraturan digunakan untuk menertibkan proses-proses yang ada, juga menjadi dasar dan landasan hukum dalam melaksanakan proses kalibrasi.