Dasar Hukum dari Kalibrasi Alat Kedokteran

kalibrasi alat kedokteran

Setiap alat ukur akan mengalami masa dimana alat ukur tersebut akan mengalami ketidak akuratan dalam perhitungannya. Jika alat ukur tersebut tidak akurat, yang terjadi adalah berbagai macam kerugian. Salah satu yang sangat krusial adalah alat kedokteran. Alat kedokteran atau alat kesehatan perlu adanya kalibrasi yang dilakukan secara rutin untuk menjamin keselamatan dari pasiennya.

Semua hal tentang kalibrasi alat ukur dan juga alat kesehatan di Indonesia menjadi salah satu perhatian yang sangat diperhatikan oleh pemerintah di Indonesia. Menteri Kesehatan di Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 yang pada dasarnya mengatur tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan.

Ada 2 pasal yang mengatur dengan jelas tentang kalibrasi alat kedokteran yaitu ada pada pasal 16 dan juga pasal 17.

Pasal 16 Tentang Kalibrasi Alat Kedokteran

Pasal 16 ini ada pada bagian kedua di Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan Institusi Pengujian Alat Kesehatan yang berisikan:

  1. Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan institusi pengujian Alat Kesehatan yang telah memenuhi persyaratan dan mampu melakukan Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan di atas kemampuan pelayanannya, dapat meningkatkan kelasnya.
  2. Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan institusi pengujian Alat Kesehatan yang naik kelas harus memperbaharui izin operasional.

Pasal 17 Tentang Kalibrasi Alat Kedokteran

Sedangkan untuk pasal 17 ada pada bagian ketiga di Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 tentang Persyaratan Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan yang berisikan:

  1. Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, peralatan, dokumen, laboratorium, dan sumber daya manusia.

Semua proses dan juga dasar hukum ini harus dilakukan untuk menjamin pelayanan publik tentang kesehatan masyarakat yang memadai. Dengan adanya persyaratan dan juga dasar hukum yang jelas, tentu saja setiap alat kesehatan dan alat kedokteran yang digunakan di semua instansi kesehatan dijamin aman dan juga presisi. Selain mengikuti dasar hukum saat mengkalibrasi alat kedokteran, diperlukan juga tahapan yang runtut seperti dijelaskan di bawah ini.

Baca Juga : Berikut Adalah 3 Tahapan Kalibrasi Alat Kedokteran

Bukan berarti ini membuang-buang uang karena dilakukan secara terus menerus, tapi jika berbicara tentang keselamatan kerja tentu saja ini lebih penting daripada mendapatkan finansial atau materi dari pelayanan kesehatan.

konsultasi jasa kalibrasi