Dasar Hukum Kalibrasi Alat Ukur Untuk Standar Pelayananan

Dasar hukum kalibrasi alat ukur

Seperti yang Anda tahu bahwa pelaksanaan standar kalibrasi telah diatur dalam standar yang telah ditentukan baik nasional maupun internasional. Oleh karena itu dalam pelaksanaannnya telah mempunyai dasar hukum sendiri. 

Sebelum mengenal lebih dalam mengenai dasar hukum kalibrasi perlu Anda ketahui mengenai apa itu kalibrasi. sekilas mengenai pengertian Kalibrasi menurut standar ISO 17025 merupakan serangkaian kegiatan yang membentuk hubungan dari nilai yang sudah diketahui dan berhubungan dengan besaran yang diukur dalam kondisi tertentu. 

Berdasarkan pengertin tersebut dapat Anda ketahui bahwa telah ada standar yang mengatur mengenai kalibrasi. standar tersebut digunakan dalam pelaksanakan kalibrasi baik secara nasional maupun internasional. 

Di Indonesia sendiri terdapat badan yang berwenang dalam penyelenggaraan kalibrasi alat ukur, yaitu Balai Kalibrasi. Balai kalibrasi dibawah UPT lingkungan kementerian perdagangan berperan sebagai laboraturium kalibrasi. Sejak tahun 1997 telah terakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional). 

Oleh karena itu dalam pelayanannya memiliki personil petugas yang ahli kalibrasi, penggunaan metode kalibrasi juga mengacu pada standar metode internasional. Peralatan yang digunakan pun tertelusur ke standar nasional maupun internasional.    

Dari penjelasan tersebut Balai Kalibrasi sebagai lembaga yang berwenang dalam prosedur kalibrasi pastinya memiliki landasan hukum kalibrasi. Nah apa sajakah dasar hukum yang harus dipenuhi dalam prosedur kalibrasi? berikut penjelasan lebih lengkapnya!

Dasar Hukum Kalibrasi Alat Ukur

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya penyelenggaraan prosedur kalibrasi memiliki dasar hukum yang diatur dalam Keputusan Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Nomor 89 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Kalibrasi Alat Ukur. 

Selain dasar hukum tersebut penyelenggaraan prosedur kalibrsi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Rpublk Indonesia Nomor 54 tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan. Dasar uji pengukuran kalibrasi tersebut sebagai upaya melindungi produsen dan konsumen. Selain hal tersebut yang telah dijelaskan mengapa kalibrasi membutuhkan dasar hukum? Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan berikut: 

Kenapa Butuh Dasar Hukum Kalibrasi Alat Ukur?

Berdasarkan penjelasan diatas, setiap alat ukut ukur yang diproduksi dan digunakan dalam waktu yang lama membutuhkan prosedur kalibrasi, untuk menjaga fungsi dan spesifikasinya. Mustahil apabila alat ukur yang digunakan dalam jangka lama tidak menurunkan performanya. Oleh sebab itu proses kalibrasi wajib dilakukan secara rutin.

Selanjutnya prosedur kalibrasi tersebut dapat dilakukan pada laboraturium kalibrasi  yang telah mengantongi sertifikat akreditasi kalibrasi SNI ISO/IEC 17025 dari KAN (Komite Akreditasi Nasional). Adanya sertifikat tersebut menunjukkan bahwa laboraturium kalibrasi telah terpercaya sehingga hasil pengukuran alat ukur dapat dipercaya. 

Lebih lanjut hasil prosedur kalibrasi yang telah dilakukan dapat digunakan sebagai jaminan mutu dan menghindari cacat produk yang dihasilkan. Dari penjelasan tersebut sudah semestinya kalibrasi memiliki dasar hukum yang jelas agar hasil kalibrasi memiliki jaminan yang kuat.

Selain itu dengan adanya dasar hukum yang kuat pada proses kalibrasi hasil ketelusuran dapat ditelusuri sampai dengan standar internasional. Oleh karena itu Dasar Hukum tersebut tidak bisa dipisahkan dari prosedur kalibrasi sebagai perlindungan terhadap produsen dan konsumen.

konsultasi jasa kalibrasi

Kesimpulan

Demikianlah pembahasan mengenai dasar hukum kalibrasi, bahwasanya dalam prosedur kalibrasi telah diatur dalam standar nasional maupun internasional, sudah semestinya kalibrasi mendapat dasar hukum yang jelas agar hasil pengukuran kalibrasi jelas dan terpercaya. Sekian penjelasan artikel ini, semoga dapat menabah informasi dan wawasan Anda