Alasan Penting Memilih Laboratorium Kalibrasi KAN

laboratorium kalibrasi KAN

Laboratorium kalibrasi menjadi salah satu bagian dari sebuah perusahaan, industri maupun instansi yang memiliki peranan yang penting dalam proses pengendalian dan penajaminan mutu pada suatu proses yang dilakukan.

Salah satu laboratorium dibidang kalibrasi adalah KAN atau Komite Akreditasi Nasional. Nah apa sih itu laboratorium kalibrasi KAN? Dan apa alasannya memilih KAN sebagai laboratorium kalibrasi? Untuk itu mari kita simak penjelasan berikut ini.

Mengenal Apa Itu Laboratorium Kalibrasi KAN

KAN atau Komite Akreditasi Nasional merupakan lembaga yang dibawah dan ditunjuk langsung oleh Presiden Republik Indonesia dengan memiliki tugas utama untuk memberikan akreditasi kepada lembaga penilaian yang menggunakan standar nasional dan internasional.

KAN didirikan pada tahun 1992 yang sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 465 / IV.2.06 / HK.01.04 / 9 / 92 tentang Komite Akreditasi Nasional dan diperbaharui pada tahun 1997 dengan Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 1997 dan kemudian diperkuat kembali dengan penetapan Keputusan Presiden Nomor 78 tahun 2001.

Kemudian KAN mengalami penyesuaian menurut Undang-undang nomor 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, KAN juga di tetapkan menjadi lembaga yang bertanggungjawab pada bidang akreditasi LPK dengan kata lain memberikan akreditasi kepada laboratorium yang berhak melakukan kalibrasi alat ukur.

Fungsi Dari Komite Akreditasi Nasional

Fungsi utama dari KAN adalah memberikan layanan akreditasi yang diberikan ke laboratorium kalibrasi yakni akreditasi yang diperuntukan untuk laboratorium yang mengoperasikan kegiatan kalibrasi yang sesuai dengan peraturan SNI ISO/IEC 17025:2017 “Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi”.

Selain dari Komite Akreditasi Nasional, cek juga penjelasan asosiasi kalibrasi yang merupakan kumpulan dari badan-badan yang mengurus masalah kalibrasi di bawah ini.

Baca Juga : Mengenal Asosiasi Kalibrasi dan Manfaatnya untuk Lingkungan Usaha

Mengapa Memilih Laboratorium Kalibrasi KAN?

Mengapa sih setiap laboratorium harus menggunakan layanan akreditasi dari KAN? Ada beberapa alasan mengapa memilih laboratorium kalibrasi KAN seperti menggunakan standar internasional, terpercaya, menjamin tingkat keakuratan pengukuran seperti penjelasan berikut ini.

Berstandar Internasional

KAN merupakan lembaga akreditasi yang melaksanakan kegiatannya sesuai dengan standar internasional ISO / IEC 17011 sebagai badan akreditasi yang profesional, independen dan tidak memihak pada lembaga lainnya.

Terpercaya

Sebagai lembaga akreditasi yang bertanggung jawab langsung ke Presiden Republik Indonesia KAN dipastikan memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi. Sehingga akreditasi yang dikeluarkan sudah pasti diakui oleh seluruh masyarakat dan seluruh negara lainnya. Dengan memiliki sertifikasi ISO / IEC 17025:2017 maka laboratorium tersebut sudah terakreditasi oleh KAN yang berhak melakukan kalibrasi.

Menjamin Tingkat Keakuratan Pengukuran

KAN menggunakan standar internasional ISO / IEC 17025:2017 yang mana menjadi alat pemasaran yang efektif untuk laboratorium pengujian ataupun kalibrasi karena laboratorium tersebut sudah terbukti kompeten. Dan juga tingkat akurasi alat ukur yang dikalibrasi juga sangat tinggi dan dapat memiliki ketertelusuran yang bisa dirunut ke tingkat yang lebih tinggi.

Kesimpulan

KAN sebagai lembaga akreditasi mengeluarkan akreditasi yang diakui oleh semua negara termasuk Indonesia sehingga laboratorium yang sudah memiliki akreditasi sudah terbukti memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan kalibrasi. 

konsultasi jasa kalibrasi

Maka dari itu bagi Anda yang sedang mencari sertifikasi kalibrasi atau akreditasi kalibrasi bisa menghubungi Kalibrasi.com yang siap membantu Anda dalam urusan segala macam alat ukur yang ingin dikalibrasi. Kalibrasi.com sudah memiliki akreditasi yang dikeluarkan oleh KAN dan memiliki segala macam alat kalibrasi yang sudah berstandar internasional ISO / IEC 17025:2017.