Bagaimana Cara Mendapatkan Izin Kalibrasi?

izin kalibrasi

Kalibrasi, bukan sebuah hal yang bisa dilakukan oleh perorangan, biasanya hal ini dilakukan oleh pihak ketiga dan sudah terakreditasi. Kalibrasi yang merupakan kegiatan untuk menentukan apakah alat ukur memiliki penyimpangan nilai dan memperbaikinya sehingga menghasilkan nilai yang sesuai standar ini juga tidak mudah bagi laboratorium untuk mendapatkan izin kalibrasi.

Jika Anda masih bingung dan mungkin saja ingin tahu sebenarnya bagaimana ciri dan juga syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin kalibrasi, di sini kita akan menjelaskannya secara singkat saja namun langsung ke dalam intinya saja.

Apa Itu Izin Melakukan Kalibrasi?  

Kalibrasi dilakukan oleh laboratorium yang sudah terakreditasi alias yang sudah memiliki izin untuk melakukan kalibrasi. Sebenarnya, untuk mendapatkan perizinan ini berkaitan dengan Komite Akreditasi Nasional atau KAN.

Dari KAN, mereka akan memberikan berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan perizinan yang legal. Karena proses ini tidak bisa sembarangan dan harus sesuai standar serta aturan yang berlaku, seperti penjelasan lengkap pada pengaturan kalibrasi.

Biasanya, kalibrasi ini harus memenuhi dan mendapatkan sertifikat. Sertifikat kalibrasi ialah mata rantai yang penting, sebab menyambungkan alat ukur dengan standar yang digunakan untuk mengkalibrasinya. Di sertifikat inilah, kita dapat melihat bagaimana kekerabatan antara standar dengan alat ukur kita, dan seberapa tepat dengan ketidakpastiannya.

Bagaimana Cara Mendapatkan Izin Kalibrasi?

Untuk mendapatkan izin kalibrasi, kita ambil contoh untuk laboratorium kalibrasi untuk berbagai macam alat kesehatan. Untuk mendapatkan izin kalibrasi, harus mengarahkannya ke Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan atau Institusi Pengujian Alat Kesehatan, Pimpinan Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan atau Institusi Pengujian Alat Kesehatan mengajukan surat permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dengan melampirkan:

  1. fotokopi bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah, izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan, atau surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan;
  2. fotokopi akta pendirian badan hukum;
  3. rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat;
  4. profil Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan atau Institusi Pengujian Alat Kesehatan yang meliputi visi dan misi, lingkup pelayanan atau jenis dan jumlah Alat Kesehatan yang dapat dilayani untuk Pengujian dan/atau Kalibrasi, lokasi, bangunan, peralatan, dokumen, sumber daya manusia, dan struktur organisasi; dan
  5. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya, perizinan ini akan diatasi dan didiskusikan dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Siapa Saja yang Berhak Memiliki Izin Kalibrasi?

Mendapatkan perizinan kalibrasi ini tidak bisa dilakukan oleh instansi atau perseorangan biasa. Kalibrasi alat kesehatan dilakukan oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan atau Lembaga Pengujian Fasilitas Kesehatan, dimana yang dimaksud Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan yakni yang dikelola oleh pemerintah atau pemerintah tempat.

Dengan mengantongi izin kalibrasi maka suatu badan/laboratorium berhak untuk melakukan pengkalibrasian alat ukur. Itu saja harus sesuai dengan pedoman seperti di bawah ini.

Baca Juga : Penjelasan Pedoman Pengujian Dan Kalibrasi Alat Kesehatan

Ada juga untuk perseorangan yang ingin melakukan kalibrasi untuk alat ukur yang lain yang erat kaitannya dengan industri, mereka harus mendapatkan akreditasi dari KAN yang membuat izin kalibrasi.

konsultasi jasa kalibrasi

Kesimpulan

Tidak semua orang dan juga instansi ini bisa melakukan kalibrasi. Untuk mendapatkan izin, memang tidak mudah karena ini adalah Tindakan yang sistematis dan juga berkaitan dengan hukum fisika dan juga kimia.