Sertifikasi halal dari MUI memang menjadi salah satu yang sangat penting untuk berbagai produk yang ada di Indonesia. Perlu Anda ketahui, pentingnya ini karena mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim yang memang ada beberapa larangan tidak boleh mengkonsumsi atau menggunakan produk tertentu yang haram menurut syariat Islam.
Jika memang Anda punya produk atau Anda ingin segera mendapatkan sertifikasi halal, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan dari langkah-langkahnya bagaimana dan juga dokumen yang dibutuhkan untuk sertifikasi halal. Jika kita sudah pernah membahas bagaimana langkah-langkahnya, sekarang penjelasan yang lebih detail mengenai dokumennya.
Daftar Isi
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Sertifikasi Halal
UU Jaminan Produk Halal (UU JPH) No. 33 Tahun 2014 mewajibkan semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 yang menyatakan bahwa “Produk yang diperdagangkan, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus memiliki sertifikat halal.”
Ketika Anda ingin mendapatkan sertifikasi halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) di Sistem CEROL (www.e-lppommui.org) , Anda harus menyiapkan beberapa dokumen, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Data Pelaku Usaha: Informasi tentang pelaku usaha yang mencakup identitas perusahaan, seperti nama perusahaan, alamat, nomor telepon, dan informasi terkait perizinan usaha.
- Nama dan Jenis Produk: Deskripsi lengkap mengenai produk yang akan disertifikasi, termasuk kategori produk, merek dagang, dan spesifikasi produk.
- Data Produk dan Bahan yang Digunakan: Informasi mengenai bahan-bahan yang digunakan dalam produksi produk tersebut. Ini mencakup bahan-bahan utama dan tambahan yang digunakan dalam proses produksi.
- Proses Pengolahan: Penjelasan rinci mengenai proses produksi atau pengolahan produk tersebut, termasuk tahapan-tahapan produksi, metode, dan teknologi yang digunakan.
- Sistem Jaminan Produk Halal: Penjelasan tentang sistem jaminan produk halal yang diterapkan oleh pelaku usaha untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar kehalalan. Ini termasuk prosedur kontrol kualitas, pemantauan produksi, dan pengawasan dari pihak berwenang.
Persyaratan Sertifikasi Halal Internasional
Persyaratan sertifikasi halal internasional berkaitan dengan proses yang harus dipenuhi oleh produk agar dapat memperoleh status halal di tingkat internasional. Beberapa persyaratan umum yang sering diterapkan dalam sertifikasi halal internasional meliputi:
- Kepatuhan dengan Prinsip-prinsip Agama: Produk harus diproduksi dan diproses sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam.
- Bahan dan Proses Produksi: Semua bahan yang digunakan dalam pembuatan produk harus halal dan tidak mengandung bahan yang diharamkan dalam Islam. Selain itu, proses produksi juga harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh otoritas sertifikasi halal.
- Pengawasan dan Pemeriksaan: Ada proses pengawasan dan pemeriksaan yang ketat selama seluruh tahap produksi untuk memastikan bahwa produk memenuhi persyaratan halal.
- Labelisasi dan Identifikasi: Produk harus dilabeli dengan jelas sebagai produk halal dan harus diidentifikasi dengan label atau tanda yang diterima secara internasional.
- Sertifikasi dari Lembaga Resmi: Produk harus disertifikasi oleh lembaga sertifikasi halal yang diakui secara resmi oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang di negara tersebut.
Persyaratan Sertifikasi Halal untuk Produk Impor
Jika Anda perhatikan UU Jaminan Produk Halal (UU JPH) No. 33 Tahun 2014 yang ada di atas, Anda pasti sudah mengerti bahwa produk impor pun juga harus memiliki sertifikasi halal.
Menurut Pasal 127 dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, produk impor dapat memperoleh sertifikat halal dari lembaga halal yang berada di luar negeri. Hal ini menandakan bahwa lembaga-lembaga halal dari luar negeri akan melakukan kerjasama dengan pihak terkait di Indonesia.
Persyaratan sertifikasi halal untuk produk impor juga serupa, namun, ada penekanan khusus pada keaslian dan kehalalan produk tersebut sesuai dengan standar halal yang berlaku di negara pengimpor.
Produk impor harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas sertifikasi halal di negara tujuan. Proses sertifikasi halal internasional untuk produk impor melibatkan audit, pemeriksaan, dan verifikasi terhadap seluruh tahap produksi dan rantai pasokan produk tersebut.
Kesimpulan
Jadi, memang sebenarnya dokumen dan juga persyaratan yang dibutuhkan sertifikasi halal untuk produk lokal, impor, ataupun internasional berbeda-beda. Namun, tetap saja memang ini adalah hal yang harus dilakukan untuk izin edar produk di Indonesia agar konsumen di Indonesia bisa merasa aman bahwa produk Anda dijamin kehalalannya.