Prosedur kalibrasi sudah pasti tidak asing dilakukan oleh pemilik alat ukur khususnya pada kegiatan industri dan lembaga yang sering bekerja dengan alat ukur. Kalibrasi diperlukan untuk memastikan bahwa hasil pengukuran yang dilakukan sudah akurat.
Hasil pengukuran kalibrasi akan terlihat pada sertifikat yang akan diberikan setelah selesai dilakukan kalibrasi. kalibrasi harus dilakukan secara berkala minimal 1 tahun 1 kali, namun seberapa seringkan kalibrasi dilakukan tergantung pada seberapa pula sering alat ukur tersebut digunakan.
Namun tahukah kalian berdasarkan jenis-jenis kalibrasi berdasarkan tempatnya, prosedur kalibrasi dapat dibagi menjadi dua, yaitu kalibrasi internal dan eksternal. Untuk Anda yang mencari pengertian kalibrasi internal dan apakah perbedaannya dengan kalibrasi eksternal, begini penjelasan lengkapnya!
Daftar Isi
Penjelasan Kalibrasi Internal dan Eksternal
Seperti yang telah dijelaskan, berdasarkan tempatnya kalibrasi dibagi menjadi dua yaitu kalibrasi internal dan eksternal. Dari namanya saja sudah terdengar tidak asing bukan? Untuk lebih jelaskan kami telah merangkum penjelasannya untuk Anda, berikut ini!
Kalibrasi Internal
Kalibrasi Internal adalah prosedur kalibrasi dimana penyelenggaraan kalibrasi dilakukan langsung di Balai Kalibrasi. Kalibrasi internal dilakukan dengan membawa alat ukur yang hendak dikalibrasi langsung ke Balai Kalibrasi.
Alat ukur yang dapat dibawa langsung seperti anak timbangan, PH meter, konduktiviti meter, cawan/beaker glass, mikroskop, thermometer. Kalibrasi internal biasanya disebut dengan eksitu, karena dilakukan langsung di lembaga kalibrasi tersebut.
Kalibrasi Eksternal
Ada kalibrasi internal pasti juga ada kalibrasi eksternal. Berbeda dengan kalibrasi internal untuk peralatan yang tidak dapat diukur dengan kalibrasi internal, seperti grinder (alat penghancur benih untuk penetapan kadar air benih), divider (alat pembagi benih untuk memperoleh contoh kerja laboratorium), oven (alat untuk penetapan kadar air benih).
Kalibrasi eksternal dilakukan oleh Lembaga Kalibrasi yang sudah terakreditasi untuk ruang lingkup tertentu, yang sesuai dengan kebutuhan bidang alat ukur. Lembaga di luar Balai Kalibrasi contohnya pada Laboratorium Kalibrasi.
Kalibrasi eksternal dilakukan secara insitu pada peralatan ukur, artinya peralatan yang tempat pengkalibrasian dilakukan pada tempat alat ukur itu berada. Kalibrasi eksternal pada peralatan seperti timbangan analitik, oven, germinator cabinet,
Apakah alat harus selalu dikalibrasi?
Seperti yang telah dijelaskan di awal Semua alat yang berkaitan dengan pengukuran harus selalu dilakukan kalibrasi secara berkala minimal 1 tahun 1 kali. Namun untuk frekuensi seberapa sering alat ukur tersebut dikalibrasi tidak ada standar yang pasti.
Hal ini karena seberapa sering dan seberapa lama alat ukur tersebut digunakan mempengaruhi fungsi alat dan kualitas hasil pengukuran alat tersebut. Oleh karena itu alat ukur sebaiknya dilakukan pengamatan untuk mengetahui performa kerjanya.
Pemilik alat ukur harus mengetahui kapan sebaiknya kalibrasi dinaikkan frekuensinya menjadi lebih sering dan menurunkan frekuensinya menjadi waktu yang lebih lama. Dari penjelasan tersebut dapat Anda ketahui bahwa alat tidak harus selalu dikalibrasi.
Kesimpulan
Demikian penjelasan mengenai perbedaan antara kalibrasi internal dan kalibrasi eksternal. Dari penjelasan tersebut telah Anda ketahui bahwa alat-alat yang dapat dibawa dengan mudah sebaiknya dikalibrasi di Balai Kalibrasi dengan prosedur kalibrasi internal.
Namun apabila tidak dapat dibawa langsung ke Balai Kalibrasi dapat tetap dikalibrasi dengan kalibrasi eksternal. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan kalibrasi pada alat ukur Anda, dengan alasan alat ukur tidak dapat dibawa pergi dari tempatnya. Melalui kalibrasi eksternal petugas kalibrasi akan datang ke tempat Anda dan melakukan proses kalibrasi.
Sekian penjelasan mengenai perbedaan kalibrasi eksternal dan internal, semoga dapat membantu Anda menjawab perbedaan dari keduanya serta menambah wawasan dan informasi bagi Anda.