Penjelasan dan Pedoman KAN Kalibrasi

Pedoman KAN Kalibrasi

Kalibrasi alat ukur atau alat kesehatan semuanya di atur oleh pemerintah. Ini wajar saja karena untuk membuat alat ukur bisa berjalan sesuai dengan semestinya dan juga presisi harus mengaturnya dengan cara yang sistematis dan juga sesuai dengan standar alat ukur yang ditentukan secara internasional dan juga nasional. Di Indonesia sendiri, laboratorium kalibrasi tidak bisa seenaknya saja berdiri, tapi harus ada keputusan dan akreditasi dari KAN.

KAN atau Komite Akreditasi Nasional adalah yang berhak untuk melakukan semua hal yang sifatnya untuk menentukan apakah laboratorium kalibrasi itu harus bisa dilakukan dengan benar dan juga sesuai dengan standar yang berlaku. Apakah Anda masih bingung dengan instansi dari pemerintah ini? Mari kita telusuri tentang apa saja yang harus diketahui tentang Komite Akreditasi Nasional dan juga adanya pedoman kalibrasi dari KAN.

Apasih yang Dimaksud dengan KAN (Komite Akreditasi Nasional)?

Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah Lembaga Non Struktural (LNS) yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi penilaian kesesuaian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, KAN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN)

Sebagai lembaga yang mengatur tentang akreditasi untuk setiap laboratorium kalibrasi yang ada di Indonesia, lembaga ini memang sangat penting adanya. Tidak akan ada laboratorium yang berkualitas untuk kalibrasi alat ukur ataupun alat kesehatan tanpa adanya peranan dari KAN.

Susunan dari KAN terdiri dari:

  1. Ketua: Kepala BSN merangkap anggota:
  2. Sekretaris: Deputi di lingkungan BSN merangkap anggota yang secara fungsional menangani metode penerapan standar dan akreditasi.
  3. Anggota: Wakil-wakil dari instansi Pemerintah,dunia usaha, konsumen, cendekiawan, dan kalangan professional.

Peran dan Tugas dari KAN

Sebagai instansi yang sangat penting dalam pelaksanaan kalibrasi, KAN bertugas dan juga berperan untuk menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan dan saran kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.

Dalam melakukan tugas dan fungsinya, KAN ditunjang oleh sekretariat yang secara ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan BSN yang secara fungsional menangani cara pengaplikasian standar dan akreditasi.

Pedoman KAN Kalibrasi

Karena ini adalah sebuah instansi negara yang tugasnya untuk menentukan laboratorim kalibrasi yang terakreditasi, maka KAN juga memiliki pedoman. Dalam melaksanakan kegiatannya, KAN berhaluan pada Metode Standardisasi Nasional dan pedoman-pedoman yang ditetapkan BSN.

Dengan danya pedoman, memang KAN ini tidak bisa bekerja secara individual. Harus ada pihak yang menjadi pedoman agar bisa mendapatkan akreditasi yang mutlak.

Persyaratan Akreditasi Berdasarkan KAN

Jika laboratorium ingin mendapatkan akreditasi dari KAN, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya adalah:

  • Legalitas yang jelas
  • Pemohon harus mengisi formulir
  • Menjelaskan dengan detail kewenangan dan pelayanan laboratorium
  • Ketentuan alat ukur dan pengujian
  • Ketentuan kaji ulang akreditasi

konsultasi jasa kalibrasi

Kesimpulan

Kalibrasi yang dilakukan tidak boleh sembarangan. Harus ada syarat dan juga akreditasi yang mengatur semua itu. Mungkin inilah yang membentuk jika kalibrasi di Indonesia memiliki laboratorium yang terarah dan juga terstruktur. KAN yang bertanggungjawab tentang akreditasi memang menjalankan tugasnya dengan baik untuk skema akreditasi laboratorium kalibrasi yang berkualitas di Indonesia.