Kalibrasi alat ukur memang harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan standar yang berlaku. Hal ini dikarenakan kalibrasi harus sesuai dan sama dengan alat ukur acuan yang sesuai dengan aturan kalibrasi alat ukur yang berlaku. Nah apa sih aturan kalibrasi alat ukur yang berlakua ini? Mari kita simak penjelasan berikut ini.
Daftar Isi
Aturan Kalibrasi Alat Ukur
Aturan kalibrasi alat ukur ini mengacu kepada kapan sebuah instrumen atau sistem ukur ini perlu dilakukan kalibrasi hingga prosedur kalibrasi yang sesuai dengan standar. Dalam aturannya, kalibrasi ini memang diatur di dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang disesuaikan dengan jenis alat ukurnya.
Aturan ini dibuat agar kalibrasi alat ukur memiliki standar yang sama baik secara nasional maupun internasional. Tentu tujuan ini agar semua jenis ukuran bisa disamakan dan dapat meningkatkan kualitas produksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Regulasi Pemerintah Tentang Pemeliharaan Alat Ukur
Pemerintah sendiri sudah menetapkan regulasi dalam masalh pemeliharaan alat ukur serta kalibrasi alat ukur itu sendiri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pedagangan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2019 Ttengan standar ukuran metrologi Legal yang berkaitan dengan alat ukur dan kalibrasi.
Aturan Permendagri ini mengatur bagaimana alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya harus tertelusur dengan standar ukuran yang terhubung sehingga ke sautan sistem internasional.
Berapa Kali Alat Ukur Harus Kalibrasi?
Pertanyaan ini tentu berkaitan dengan interval kalibrasi alat ukur yang mana mengacu ke aturan yang berlaku hingga rekomendasi dari manufaktur alat ukur tersebut. Adapun rekomendasi waktu kapan alat ukur tersebut harus dikalibrasi berdasarkan interval kalender dan juga masa pakainya.
Misalnya penggunaan interval kalender maka alat ukur bisa dikalibrasi setiap 6 bulan sekali, 1 tahun sekali, dan seterusnya. Atau menggunakan interval masa pakai maka alat ukur harus dikalibrasi setiap 4000 jam pemakaian, 10000 jam pemakaian, dan seterusnya.
Ada juga interval gabungan antara keduanya yakni 1 tahun sekali atau 4000 jam pemakaian, tinggal mana dulu acuan yang tercapai untuk melakukan kalibrasi alat ukur tersebut.
Prosedur Kalibrasi Alat Ukur
Berbicara soal aturan kalibrasi alat ukur tentu kita harus mengetahui prosedur dari kalibrasi alat ukur tersebut. dimana prosedur ini mencakup:
- Persiapan alat ukur yang akan dikalibrasi.
- Pelaksanaan kalibrasi dan analisa.
- Menghitung data kalibrasi alat ukur.
- Menentukan faktor ketidakpastian kalibrasi.
- Menyusun dan menerbitkan laporan kalibrasi.
- Rekomendasi tindak lanjut dan juga kesimpulan dari hasil kalibrasi.
Kesimpulan
Aturan kalibrasi alat ukur memang sudah ditetapkan oleh peraturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Selain itu aturan ini juga berlaku di berbagai lembaga internasional yang mengatur semua regulasi terhadap prosedur kalibrasi alat ukur yang sesuai dengan standar internasional. Sehingga setiap proses kalibrasi harus sesuai dengan standar yang berlaku serta dilakukan oleh pihak yang sudah terakreditasi dan juga tersertifikasi oleh lembaga kalibrasi yang sah.