Panduan Lengkap Sertifikasi BPOM untuk Produk Makanan

sertifikasi BPOM untuk produk makanan

Sertifikasi BPOM untuk produk makanan adalah suatu proses penting yang dijalankan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjamin bahwa produk makanan yang beredar di pasar memenuhi standar keamanan dan kualitas yang telah ditetapkan. Kehadiran sertifikasi ini bukan hanya sekedar formalitas, melainkan sebuah jaminan bagi produsen bahwa produk mereka aman untuk dikonsumsi, serta memberikan kepercayaan kepada konsumen bahwa apa yang mereka beli layak dan sehat.

Pentingnya Sertifikasi BPOM untuk Produk Makanan

Mengapa sertifikasi BPOM itu penting? Pertama dan terutama, sertifikasi ini menunjukkan bahwa sebuah produk makanan telah diuji dan dinyatakan aman dari kontaminasi atau bahan berbahaya. Ini bukan hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tapi juga memastikan bahwa produsen mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan memiliki sertifikasi BPOM, produsen dapat menghindari risiko hukum dan sanksi yang mungkin timbul dari penjualan produk yang tidak bersertifikat.

Makanan yang Wajib Memiliki Izin Edar BPOM

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017, ada kategori khusus makanan yang harus memiliki izin edar dari BPOM sebelum bisa dipasarkan, baik itu produksi dalam negeri maupun impor. Kategori-kategori tersebut meliputi:

  1. Olahan Pangan yang Diproduksi di Indonesia: Termasuk makanan yang diproduksi secara mandiri atau melalui kontrak produksi (toll manufacturing/makloon). Setiap produk harus memiliki pencantuman nomor izin edar yang diberi tanda “BPOM RI MD” yang menandakan makanan dalam negeri.
  2. Olahan Pangan yang Diproduksi di Luar Negeri atau Diimpor: Setiap produk impor harus memiliki pencantuman nomor izin edar dengan tanda “BPOM RI ML” yang menunjukkan bahwa produk tersebut merupakan makanan luar negeri.

Jenis-jenis makanan yang wajib didaftarkan ke BPOM meliputi:

  • Pangan fortifikasi (contoh: susu difortifikasi dengan vitamin D, cereal dengan vitamin B).
  • Pangan yang harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib (contoh: susu kental manis, susu bubuk, air minum dalam kemasan, biskuit, mie instan, minyak goreng).
  • Pangan dari program pemerintah.
  • Pangan yang ditujukan untuk uji pasar untuk memastikan keamanannya.
  • Bahan Tambahan Pangan (BTP), seperti pengawet dan pewarna dalam produk tertentu (contoh: Natrium Propionat pada minuman yogurt, Eritrosin pada abon daging sapi). 

Dokumen yang Diperlukan untuk Sertifikasi BPOM Produk Makanan

Untuk mendaftarkan produk makanan Anda ke BPOM, dokumen-dokumen berikut perlu disiapkan:

Untuk Produsen Dalam Negeri:

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Nomor Induk Berusaha.
  • Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
  • Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
  • Surat Perjanjian produksi (jika produksi dilakukan oleh pihak ketiga).

Untuk Produk Impor:

  • Nomor Induk Berusaha.
  • Sertifikat GMP (Good Manufacturing Practice), HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point), ISO 22000, atau sertifikat serupa.
  • Health Certificate dan Certificate of Free Sale dari negara asal.
  • Surat Penunjukan dari pemegang merek yang disahkan notaris.

Proses Mendapatkan Sertifikasi BPOM untuk Produk Makanan

Proses mendapatkan izin edar dari BPOM melibatkan beberapa tahap penting:

  1. Pengajuan Permohonan: Anda harus mengajukan permohonan izin edar secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Formulir pendaftaran harus menggunakan bahasa Indonesia, namun data pendaftaran dan data pendukung dapat menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.
  2. Penyerahan Dokumen: Permohonan dan dokumen pendukung harus diserahkan dalam dua rangkap (asli dan fotokopi) kepada Kepala Badan cq Direktur.
  3. Pemeriksaan Permohonan: BPOM akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan semua kriteria dan persyaratan terpenuhi.
  4. Pembayaran Biaya Evaluasi: Jika permohonan diterima, BPOM akan mengeluarkan surat pengantar untuk pembayaran biaya evaluasi dan pendaftaran yang harus dibayar sebagai penerimaan negara bukan pajak.
  5. Evaluasi Lanjutan: Setelah pembayaran, Anda harus menyerahkan bukti pembayaran kepada BPOM. BPOM kemudian akan melanjutkan proses evaluasi.
  6. Keputusan Akhir: Hasil dari evaluasi dapat berupa persetujuan atau penolakan pendaftaran. Jika diperlukan data tambahan, BPOM akan mengeluarkan surat permintaan tambahan data yang harus Anda penuhi dalam jangka waktu yang ditentukan.
  7. Persetujuan atau Penolakan: Jika semua data memadai dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, izin edar akan dikeluarkan. Jika tidak, BPOM akan mengeluarkan surat penolakan dengan alasan yang jelas.

Dengan mengikuti proses ini, produsen dapat memastikan bahwa produk makanan mereka memenuhi semua standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh BPOM sebelum beredar di pasaran.

Manfaat Sertifikasi BPOM bagi Produsen dan Konsumen Makanan

Manfaat dari memiliki sertifikasi BPOM antara lain:

Untuk Produsen:

  • Akses ke pasar yang lebih luas dan kemampuan untuk memasuki pasar internasional.
  • Perlindungan hukum terhadap risiko penjualan produk non-izin.
  • Peningkatan reputasi dan kepercayaan merek.

Untuk Konsumen:

  • Keamanan dan kualitas produk yang terjamin.
  • Kepercayaan terhadap produk yang dikonsumsi.
  • Perlindungan dari produk makanan yang tidak memenuhi standar kesehatan.

Dengan memahami secara detail proses dan kebutuhan dalam mendapatkan sertifikasi BPOM, produsen dapat lebih efektif dalam mempersiapkan produk mereka untuk pasar, sementara konsumen mendapatkan jaminan atas keamanan dan kualitas makanan yang mereka beli.