Sertifikasi halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) memang menjadi salah satu yang sangat penting. Mengingat memang di Indonesia ini banyak sekali mayoritas Muslimnya, akan sangat bagus jika produk yang Anda miliki atau buat memiliki izin edar dari MUI dan juga BPOM. Walaupun Anda tahu memang produk Anda non halal, setidaknya orang-orang tahu terutama masyarakat yang muslim untuk ada opsi menghindarinya.
Sertifikasi halal ini bukan hanya untuk produk yang dari Indonesia saja, produk impor pun juga penting untuk melabelkan sertifikasi halal sebagai salah satu syaratnya. Persyaratan sertifikasi halal untuk produk impor merupakan hal-hal yang harus dipenuhi suatu produk sebagai syarat sebelum diimpor ke luar negeri. Apa saja persyaratan sertifikasi halal untuk produk impor? Mari cari tahu dengan lengkap di sini!
Daftar Isi
Persyaratan Sertifikasi Halal untuk Produk Impor dan Prosedurnya
Mengapa setiap produk impor juga harus disertakan sertifikasi Halal dari MUI? Hal ini berkaitan dengan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Di dalam UU JPH diterangkan bahwa seluruh produk yang beredar dan diperjualbelikan di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 4 yang berbunyi:
“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal kecuali produk yang berasal dari bahan yang diharamkan”.
Jika merujuk pada UU JPH, sudah dapat dipastikan setiap produk yang ada di Indonesia ataupun yang memang dari luar Indonesia jika memang tidak ada unsur bahan yang diharamkan, harus memiliki surat izin edar dan sertifikasi halal.
Adapun untuk persyaratan sertifikasi halal untuk produk impor dan juga bagaimana prosedurnya akan dijelaskan di bawah ini:
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal disusun oleh distributor atau importir sebagai pendaftar sertifikasi, yang mencakup lingkup aktivitas di produsen (penghasil produk yang didaftarkan).
- Produsen (penghasil produk yang didaftarkan) memberikan jaminan untuk selalu konsisten mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH).
Untuk prosedurnya, adalah sebagai berikut:
- Memahami Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang Ditetapkan
- Menerapkan SJPH dan Menyiapkan Dokumen Pendaftaran
- Melakukan Pendaftaran
Sebenarnya sudah sangat jelas bahwa persyaratan dan juga prosedur dari sertifikasi halal produk impor sangatlah mudah dan juga cepat. asalkan pada setiap tahapan Anda melengkapi dan melaksanakannya sesuai dengan arahan, sudah dapat dipastikan proses akan berjalan dengan lancar.
Dasar Hukum Sertifikasi Halal Produk Impor
Menjawab pertanyaan Anda pengaturan spesifik mengenai produk pangan impor yang diperdagangkan di wilayah Indonesia, kita mengacu pada Pasal 97 ayat (2) UU Pangan yang berbunyi:
Setiap Orang yang mengimpor pangan untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan pada saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain UU JPH yang sudah disebutkan di atas, dasar hukum sertifikasi halal produk impor juga dituangkan pada PP 39/2021 yang mengatakan bahwa produk yang telah mendapatkan sertifikat halal dari lembaga luar negeri, bila lembaga tersebut telah bekerja sama dengan BPJPH maka tidak lagi perlu melakukan permohonan sertifikat halal.
Ada juga dasar hukum yang mengatur sertifikasi halal produk adalah UU Pangan dan juga UU 33/2014.
Manfaat Sertifikasi Halal untuk Produk Impor
Jika memang Anda masih bingung memangnya apa manfaat sertifikasi halal untuk produk impor, pastinya adalah perkara tentang larisnya produk yang Anda pasarkan. Jika Anda sebagai konsumen dan Anda adalah seorang muslim, tentu saja Anda pasti memperhatikan apakah ada sertifikasi halal pada produk tersebut atau tidak. Terlebih, jika memang produk tersebut adalah impor dari negara yang mayoritasnya bukanlah muslim.
Manfaat di atas adalah manfaat yang dirasakan konsumen dan juga produsen, tapi jika manfaat yang berkaitan dengan regulasi di Indonesia, jelas manfaatnya adalah memiliki izin edar dan juga mematuhi regulasi atau peraturan yang ada di Indonesia yang sudah dituangkan di Undang-Undang.
Sanksi Tidak Mencantumkan Keterangan Tidak Halal
Setelah memahami pengecualian sertifikasi halal untuk produk impor yang berasal dari bahan yang diharamkan, perlu diketahui sanksi yang berlaku jika pelaku usaha tidak mencantumkan keterangan tidak halal pada produk tersebut.
Pelaku usaha akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Jika pelaku usaha tidak menindaklanjuti peringatan tertulis tersebut dalam jangka waktu 14 hari sejak ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi denda administratif dan/atau penarikan barang dari peredaran selama paling lama 60 hari sejak sanksi penarikan barang ditetapkan.
Kesimpulan
Jadi, produk pangan atau obat yang diimpor dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Sebaliknya, produk yang diimpor dari bahan halal diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal, dengan permohonan diajukan oleh importir atau perwakilan resminya.
Ada sanksi yang mengatur tentang sertifikasi halal, jadi sangat disarankan untuk produk impor segera mengurus sertifikasi halal dengan memahami persyaratan sertifikasi halal untuk produk impor dan juga prosedurnya yang berlaku.