Kalibrasi alat kesehatan memang sangat penting dilakukan secara berkala sesuai dengan peraturan pemerintah. Mungkin bagi orang yang berkecimpung di dunia kesehatan seperti rumah sakit ataupun klinik kesehatan lainnya sudah sangat familiar dengan Pedoman kalibrasi alat kesehatan.
Proses kalibrasi alat kesehatan yang sesuai dengan peraturan Permenkes tentu akan dapat meningkatkan tingkat akurasinya yang mana akan mempengaruhi proses diagnostik serta sangat berpengaruh terhadap nyawa pasien. Nah untuk melakukan kalibrasi yang benar pada alat kesehatan maka dapat menggunakan pedoman kalibrasi alat kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah untuk tetap menggunakan standar nasional dan internasional yang benar.
Daftar Isi
Penjelasan Pedoman Kalibrasi Alat Kesehatan
Pedoman kalibrasi alat kesehatan ini telah dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan RI yang dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan penggunaan alat kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan. Selain dapat memberikan manfaat, alat kesehatan juga bisa menimbulkan dampak negatif yang merugikan.
Dalam memberikan perlindungan secara menyeluruh terhadap masyarakat dan untuk menjamin kebenaran kelayakan penggunaan alat kesehatan yang mana perlu dilakukannya pengujian dan kalibrasi.
Maka dari itu dibuatlah Peraturan Menteri Kesehatan RI no 363/Menkes/Per/IV/1998 pada tanggal 8 April 1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan, yang mewajibkan setiap alat kesehatan yang digunakan di Sarana Pelayanan Kesehatan dapat dilakukan pengujian dan kalibrasi secara berkala setidaknya 1 sekali dalam kurun waktu 1 tahun.
Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan
Dalam pengujian dan kalibrasi alat kesehatan pada pedoman kalibrasi alat kesehatan maka akan memberikan hasil kompromi antara kinerja, stabilitas, keandalan, serta biaya ataupun faktor-faktor lainnya yang mempengaruhinya.
Pengujian adalah kegiatan untuk menentukan satu atau lebih karakteristik dari suatu bahan atau instrumen, sehingga dapat dipastikan kesesuaian antara karakteristik dengan spesifikasinya.
Kalibrasi ini memiliki tujuan untuk memastikan hubungan antara:
- Nilai-nilai yang ditunjukan oleh instrumen ukur ataupun sistem pengukuran, atau
- Nilai-nilai yang diabadikan pada suatu bahan ukur.
Nilai sebenarnya adalah konsep ideal yang tidak dapat diketahui dengan pasti. Dalam prakteknya nilai ini diganti oleh suatu nilai yang diabadikan pada suatu standar, kemudian secara internasional dinyatakan sebagai nilai yang benar (kebenaran konvensional).
Sebagaimana ditetapkan pada Permenkes No. 363/Menkes/Per/IV/1998 alat kesehatan yang dipergunakan di sarana pelayanan kesehatan wajib diuji dan dikalibrasi secara berkala, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap tahun.
Pengujian atau kalibrasi wajib dilakukan terhadap alat kesehatan dengan kriteria :
- Belum memiliki sertifikat dan tanda lulus pengujian atau kalibrasi.
- Masa berlaku sertifikat dan tanda lulus pengujian atau kalibrasi telah habis.
- Diketahui penunjukannya atau keluarannya atau kinerjanya (performance) atau keamanannya (safety) tidak sesuai lagi, walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku.
- Telah mengalami perbaikan, walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku.
- Telah dipindahkan bagi yang memerlukan instalasi, walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku.
Atau jika tanda laik pakai pada alat kesehatan tersebut hilang atau rusak, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang sebenarnya.
Institusi Penguji dan Penguji Rujukan Alat Kesehatan
Agar kualitas dan cakupan dari pengujian atau kalibrasi alat kesehatan dapat dijamin serta sesuai dengan kebutuhan, maka pendirian Institusi Penguji baik pemerintah maupun swasta perlu ditumbuh kembangkan.
Institusi Penguji yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta harus memenuhi persyaratan antara lain :
- Berbadan Hukum
- Memiliki sumber daya manusia yang ahli dalam pengujian dan kalibrasi alat
- kese hatan.
- Memiliki fasilitas kerja meliputi laboratorium serta peralatan uji dan kalibrasi
- untuk alat kesehatan.
- Memperoleh izin dari Menteri Kesehatan.
Sarana Pelayanan Kesehatan
Jenis Sarana Pelayanan Kesehatan terdiri dari Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar, Sarana Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Sarana Pelayanan Kesehatan Penunjang.
1. Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar.
Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar, yaitu satuan kerja yang memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat, termasuk dalam kelompok ini antara lain :
- Puskesmas.
- Balai Pengobatan
- Praktek Dokter Umum
- Praktek Bidan
- Poliklinik
2. Sarana Pelayanan Kesehatan Rujukan
Sarana Pelayanan Kesehatan Rujukan yaitu satuan kerja yang memberikan pelayanan kesehatan Rujukan/Spesialistik kepada masyarakat, termasuk dalam kelompok ini antara lain :
- Rumah Sakit, (Pemerintah, ABRI/BUMN, Swasta)
- Klinik Bersama Dokter Spesialis.
- Praktek Dokter Spesialis.
3. Sarana Pelayanan Kesehatan Penunjang
Sarana Pelayanan Kesehatan Penunjang yaitu satuan kerja yang memberikan pelayanan kesehatan penunjang kepada masyarakat. Termasuk dalam
kelompok ini antara lain :
- Laboratorium Klinik ( Pemerintah, ABRI, BUMN, Swasta).
- Balai Laboratorium Kesehatan.
- Apotik
Mekanisme Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan
Kegiatan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan mengikuti mekanisme yang ditetapkan, agar pelaksanaan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan serta kalibrasi alat ukur dan besaran standar, mencapai hasil yang optimal dan dapat dipertanggung jawabkan.
Pengujian dan kalibrasi alat kesehatan dapat dilakukan di Institusi Penguji atau di Sarana Pelayanan Kesehatan tergantung jenis alat kesehatan yang dikalibrasi. Untuk contoh alat kesehatan yang dikalibrasi kalian bisa cek artikel di bawah ini!
Baca Juga : Berikut Adalah Beberapa Contoh Kalibrasi Alat Kesehatan
Itulah beberapa informasi tentang kalibrasi alat kesehatan sesuai dengan garis besar pedoman kalibrasi alat kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Untuk melakukan kalibrasi memang perlu aturan yang tepat dan sah sehingga memberikan hasil yang akurat serta tertelusur sesuai dengan standar yang lebih tinggi.